Rincian Buku :

Penulis : Tri Widya Kurniasari, S.H., M.Hum

Penerbit : Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Tahun Terbit : Januari, 2022

ISBN : 978-623-99158-0-3

Harga : Rp. 75.000.,

Buku ini berawal dari hasil penelitian penulis tentang Kasus Pelaksanaan Penjualan Saham  PT. Indomobil Sukses International Tbk oleh BPPN. Alhamdullillah akhirnya buku ini dapat terbit dan semoga mampu menjadi pemantik bagi penulis untuk dapat melahirkan karya-karya buku selanjutnya.

Penelitian ini menunjukkan bahwa proses tender penjualan saham PT. Indomobil Sukses International yang dilakukan oleh BPPN melalui PT. Holdiko Perkasa  (perusahaan induk yang dibentuk untuk menampung aset – aset Salim Group) dan PT. Deloitte & Touche FAS (Financial Advisor), telah menyimpang dari standar prosedur pelaksanaan tender penjualan saham perusahaan- perusahaan yang merupakan aset jaminan di BPPN guna penagihan piutang (recovery) negara. Hal ini terbukti dengan : Jadwal pelaksanaan tender yang tidak sesuai dengan jadwal pelaksanaan tender yang telah ditentukan oleh BPPN yaitu tanggal 1 November 2001 hingga 24 Juli 2002 berubah menjadi tanggal 20 November 2001 hingga 21 Desember 2001, Tidak adanya penawaran awal (preliminary bid) sehingga peserta tender tidak diberi kesempatan untuk mempertimbangkan lagi penawarannya berdasarkan penawaran peserta lain,Penandatanganan SPA yang bersamaan dengan pembayaran akhir oleh PT. CSDP selaku pemenang tender meskipun prosedur pembayaran akhir menurut Term of Reference (TOR) dilakukan setelah penandatanganan SPA.

Selain itu, ketidakwajaran proses tender penjualan saham Indomobil ini disebabkan karena saham Indomobil dijual dalam kondisi apa adanya (as is) dan tidak melalui restrukturisasi seperti yang pernah direkomendasikan PriceWaterhouseCoopers (PwC) sebalum digantikan oleh PT. DTT. Penjualan saham PT. Indomobil Sukses International telah melanggar Pasal 22 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat karena seluruh bukti – bukti yang didapat, baik dari Pemeriksaan Pendahuluan dan Lanjutan maupun dari pemeriksaan dokumen penawaran (bid document) oleh KPPU, para Terlapor telah melakukan seluruh unsur persekongkolan tender, yaitu : Tindakan penyesuaian (concerted action), Membandingkan dokumen tender sebelum menyerahkan (comparing bid prior to submission), Persaingan semu (sham  competition), Menyetujui, memfasilitasi, dan tidak menolak suatu tindakan meskipun mengetahui atau sepatutnya mengetahui tindakan tersebut melanggar prosedur dalam hal ini Procedures for The Submission of Bid. Akibat dari persekongkolan tender ini para Terlapor telah merugikan negara dan menghambat pelaku usaha lain untuk mengikuti tender penjualan saham Indomobil tersebut.