Rincian Buku :
Penulis : Tri Widya Kurniasari, S.H., M.Hum
Penerbit : Yayasan Daarul Huda Kruengmane
Tahun Terbit : Januari, 2022
ISBN : 978-623-99158-0-3
Harga : Rp. 75.000.,
Buku ini berawal dari hasil penelitian penulis tentang Kasus Pelaksanaan Penjualan Saham PT. Indomobil Sukses International Tbk oleh BPPN. Alhamdullillah akhirnya buku ini dapat terbit dan semoga mampu menjadi pemantik bagi penulis untuk dapat melahirkan karya-karya buku selanjutnya.
Penelitian ini menunjukkan bahwa proses tender
penjualan saham PT. Indomobil Sukses International yang dilakukan oleh BPPN
melalui PT. Holdiko Perkasa (perusahaan
induk yang dibentuk untuk menampung aset – aset Salim Group) dan PT. Deloitte
& Touche FAS (Financial Advisor), telah menyimpang dari standar prosedur
pelaksanaan tender penjualan saham perusahaan- perusahaan yang merupakan aset jaminan di BPPN
guna penagihan piutang (recovery) negara. Hal ini terbukti dengan : Jadwal
pelaksanaan tender yang tidak sesuai dengan jadwal pelaksanaan tender yang
telah ditentukan oleh BPPN yaitu tanggal 1 November 2001 hingga 24 Juli 2002
berubah menjadi tanggal 20 November 2001 hingga 21 Desember 2001, Tidak adanya
penawaran awal (preliminary bid) sehingga peserta tender tidak diberi
kesempatan untuk mempertimbangkan lagi penawarannya berdasarkan penawaran
peserta lain,Penandatanganan SPA yang bersamaan dengan pembayaran akhir oleh
PT. CSDP selaku pemenang tender meskipun prosedur pembayaran akhir menurut Term
of Reference (TOR) dilakukan setelah penandatanganan SPA.
Selain itu, ketidakwajaran proses tender penjualan saham Indomobil ini disebabkan
karena saham Indomobil dijual dalam kondisi apa adanya (as is) dan tidak
melalui restrukturisasi seperti yang pernah direkomendasikan
PriceWaterhouseCoopers (PwC) sebalum digantikan oleh PT. DTT. Penjualan
saham PT. Indomobil Sukses International telah melanggar Pasal 22 Undang –
Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat karena seluruh bukti – bukti yang didapat, baik dari
Pemeriksaan Pendahuluan dan Lanjutan maupun dari pemeriksaan dokumen penawaran
(bid document) oleh KPPU, para Terlapor telah melakukan seluruh unsur
persekongkolan tender, yaitu : Tindakan penyesuaian (concerted action), Membandingkan
dokumen tender sebelum menyerahkan (comparing bid prior to submission), Persaingan
semu (sham competition), Menyetujui,
memfasilitasi, dan tidak menolak suatu tindakan meskipun mengetahui atau
sepatutnya mengetahui tindakan tersebut melanggar prosedur dalam hal ini
Procedures for The Submission of Bid. Akibat dari persekongkolan tender ini para
Terlapor telah merugikan negara dan menghambat pelaku usaha lain untuk
mengikuti tender penjualan saham Indomobil tersebut.
No comments
Post a Comment